Gotong Royong Jumat Asri, Sanksi Buang Sampah Sembarangan Kembali Diingatkan

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Infobabel

Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Gotong Royong Jumat Asri di kawasan Jalan Jalur Dua, Kecamatan Gerunggang, Jumat (2/10/2026).

Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengatakan, kebersihan lingkungan membutuhkan kepedulian seluruh pihak.

“Saya mengajak masyarakat menjaga kebersihan dan tidak menjadikan kawasan jalan sebagai tempat membuang sampah. Kita mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Saparudin.

Selain aksi gotong royong, Pemkot Pangkalpinang bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel memasang spanduk imbauan sekaligus peringatan larangan membuang sampah sembarangan. Larangan tersebut mengacu pada Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019.

Untuk memperkuat pengawasan, kawasan Jalan Jalur Dua juga telah dipantau melalui CCTV. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta.

Prof. Saparudin berharap keberadaan CCTV dan spanduk peringatan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Jangan buang sampah sembarangan. Mari sama-sama kita jaga kebersihan dan keindahan Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.