BANGKA, Infobabel
Ratusan tabung gas subsidi tiga kilogram dioplos ke tabung non subsidi 12 kilogram, memicu terjadinya kelangkaan pasokan gas murah di wilayah Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Praktik ilegal yang melibatkan sebuah pangkalan gas subsidi tersebut akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Ps Kanit Subdit 1 Indagsi AKP AF Pulungan mengatakan, penggerebekan dilakukan tim Ditreskrimsus terkait praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dari pangkalan resmi.
“Pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang,” kata Pulungan di Mapolda Babel, Jumat (17/4/2026).
Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, tim mengamankan 4 orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.
“Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kami bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,” ujar Pulungan.
Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan atau sejak November 2025.
“Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345,6 juta,” ungkap Pulungan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kabar terkait pengungkapan pengoplosan gas oleh tim Ditreskrimsus turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso.
Agus memastikan bahwa pihak Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barang bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Agus.






