BANGKA, Infobabel
Kasus pengoplosan ratusan tabung gas elpiji subsidi di Bangka Belitung dilimpahkan pada jaksa setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, dalam pelimpahan tersebut tersangka FA alias Ijal (45) diserahkan bersama barang bukti kendaraan dan tabung gas.
“Perkara kasus penyalahgunaan gas subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Pangkalpinang,” kata Agus Sugiyarso di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/4/2026).
Selain tersangka, kata Agus, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti mobil dan ratusan tabung gas yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan gas subsidi.
“Bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa ungkap kasus elpiji demi mencegah kelangkaan bahan bakar di tengah masyarakat.
“Menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Sehingga, Kapolda memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat,” ungkap Agus.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi di Sungailiat Kabupaten Bangka pada awal Februari 2026.
Dalam penggerebekan itu, ratusan tabung gas berukuran 3 kg dan 12 kg diamankan termasuk FA alias Ijal (45) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukannya sejak tujuh bulan lalu. Gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga Rp 180 ribu per tabung 12 kilogram.
Selama kurun waktu tersebut, kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas tersebut sebesar Rp 112 juta.
Dalam praktik tersebut pelaku diperkirakan meraup untung Rp 100.000 per tabung 12 kilogram dengan estimasi harga subsidi 3 kilogram Rp 20.000 per tabung.
Selang beberapa hari kemudian, Tim Subdit I Indagsi kembali menyegel 2 (dua) pangkalan gas yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dua pangkalan gas yang disegel sementara itu berada di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake Kabupaten Bangka.







