BANGKA, Infobabel
Sidang kasus kematian anak yang melibatkan dokter Ratna Setia Asih (45), selaku terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bangka Belitung dengan agenda eksepsi pada Kamis (11/12/2025).
Dalam sidang ini, kuasa hukum dokter Ratna, Hangga Oktafandany menyatakan bahwa ketidakhadiran seorang tenaga medis dalam kondisi gawat darurat tidak bisa langsung disalahkan dalam bentuk pidana.
“Pada kasus gawat darurat, ketidakhadiran tidak bisa dipandang sebagai kelalaian. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas saat itu, itulah yang bertanggung jawab,” kata Hangga, Kamis.
Hangga menjelaskan, pada kondisi gawat darurat seluruh dokter baik dokter umum maupun dokter spesialis dan juga tenaga kesehatan lain yang bertugas jaga pada saat itu bertanggung jawab pada pelayanan kegawatdaruratan.
“Kami merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, dokter penanggung jawab pelayanan kegawatdaruatan tidak harus dokter spesialis, artinya dokter umum atau dokter jaga yang bertugas saat itu dapat ditetapkan sebagai dokter penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan berdasarkan ketetapan direktur rumah sakit,” kata Hangga.
Sementara dokter Ratna, lanjut Hangga, tidak pernah mendapatkan surat keputusan atau penetapan sebaga Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP).
“Pada kasus ini dokter Ratna hadir secara telekonsultasi beberapa dengan dokter jaga bahkan memantau kondisi pasien secara terus menerus. Kalau telekonsultasi dianggap sebagai tidak hadir, berarti semua kasus yang dikonsulkan melalui telepon berpotensi pidana. Sistem layanan kesehatan modern menggunakan on-call coverage, shift rotation, clinical escalation pathway, serta telemedicine internal,” ujar Hangga.
Dia menekankan bahwa dokter juga manusia yang mempunyai hak istirahat dan berkumpul dengan keluarga bahkan ada kewajiban dokter terhadap diri sendiri yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Pasal 20 yang menyatakan : Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengembalikan jalannya perkara pada Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menangani perkara tenaga medis sesuai kewenangannya dalam undang-undang.
Setelah pembacaan eksepsi, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban jaksa.







