BANGKA, Infobabel
Sebanyak tiga tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan polisi terkait kasus peralatan medis gagal fungsi di RSUD Soekarno Bangka Belitung.
Pengadaan barang yang dilakukan pada 2021 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara Rp 5,1 miliar.
PS Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Kompol Fatah Meilana mengatakan, proses pengadaan tidak mempertimbangkan sarana pendukung dan ketersediaan sumberdaya manusia di rumah sakit. Selain itu tidak ada uji fungsi.
“Tersangka dilakukan penahanan pada 3 Agustus 2026, selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai hasil penyelidikan,” kata Fatah di Mapolda Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026).
Fatah menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari AH yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta AY dan H dari pihak swasta.
“Dalam pengadaan tidak sesuai aturan dan terindikasi ada pengondisian yang berimbas barang tidak bisa digunakan,” jelas Fatah.
Barang bukti mencakup 21 item peralatan serta pengembalian uang Rp 324 juta yang disita dari pihak terkait.
Fatah mengatakan bahwa ungkap kasus dan penahanan tersangka dilakukan setelah memiliki alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan alat buktinya yang kita nilai sudah cukup untuk tersangka dan penahanan,” ujar Fatah.
Belanja modal peralatan medis MOT (modular operating theatre), salah satunya dalam bentuk CT Scan sedianya dilakukan guna meningkatkan pelayanan rumah sakit.
Namun belakangan seluruh paket MOT tidak bisa difungsikan imbas tidak adanya sarana pendukung dan tenaga operator.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan/atau 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab hukum pidana.
Ancaman hukuman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar.





