Kasus Tujuh Penambang Timah Tewas Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Infobabel

Proses hukum atas tragedi runtuhnya tambang timah di kawasan Pondi, Pemali, Kabupaten Bangka yang menewaskan tujuh penambang memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jumat (17/4/2026).

​Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus kecelakaan kerja akibat longsoran tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.

​Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang dilimpahkan adalah HT alias AT (39) selaku Direktur Utama dan MN alias NI (62) selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) CV TS.

​”Kami telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Agus kepada awak media.

Agus menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka telah dilakukan sejak 20 Februari 2026, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tambang tersebut berada di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.

​Namun, aktivitas yang dilakukan oleh CV Tiga Saudara diduga kuat tidak mengantongi izin kemitraan yang sah serta mengabaikan standar keselamatan operasional (K3) yang seharusnya menjadi prioritas dalam kegiatan pertambangan.

​”Harapannya, perkara ini segera disidangkan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Agus.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada sore hari, 2 Februari 2026. Sebanyak tujuh orang pekerja tambang yang diketahui berasal dari Banten tewas seketika setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi penambangan Pondi.

​Tim SAR gabungan membutuhkan waktu lima hari untuk mengevakuasi seluruh jenazah korban dari kedalaman timbunan tanah. Insiden ini menjadi sorotan tajam publik terkait pengawasan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung.

​Kini, HT dan MN terancam jeratan undang-undang pertambangan dan pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang akan segera menyusun dakwaan sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.