Bangka, Infobabel
Aspirasi masyarakat dari Desa Air Belo, Belo Laut, Mayang, dan Air Limau terkait realisasi plasma 20 persen PT GSBL diterima langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Senin (14/9/2026).
Didit menegaskan, plasma 20 persen bukan sekadar tuntutan masyarakat, tetapi merupakan kewajiban perusahaan perkebunan yang harus dipenuhi sesuai aturan.
DPRD Babel akan mengawal persoalan ini secara bertahap, termasuk mempertemukan masyarakat dan pihak PT GSBL untuk mencari pola terbaik dan memastikan hak masyarakat dapat direalisasikan.
#DPRDBabel #DiditSrigusjaya #Plasma20Persen #PTGSBL #BangkaBarat







