Ketua DPRD Babel Nilai Pemisahan Jadwal Pemilu Berdampak Panjang

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu pusat dan daerah akan berbuntut panjang.

Salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan legislatif yang dikhawatirkan berbenturan dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 22 E tentang pemilu lima tahunan.

“Kalau bagi saya pribadi ketua DPRD tentu tidak masalah, tapi bagaimana demokrasi dan Undang Undang Dasar 1945 yang jelas menyatakan pemilu setiap lima tahun,” kata Didit saat dihubungi, Selasa (2/7/2025) malam.
Didit menjelaskan, pemisahan pemilu pusat dan daerah berimplikasi pada penundaan pemungutan suara lokal selama satu sampai dua tahun, tergantung kesiapan panitia penyelenggara.

“Penundaan ini membuat kaderisasi partai tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan bisa menimbulkan sikap apatis bagi kader selain tatanan demokrasi yang ikut rusak,” ujar Didit.

Dia menambahkan, DPRD Bangka Belitung akan menyampaikan implikasi negatif putusan MK terkait jadwal pemilu pada Komisi II DPR RI.

“Langkah kami mendorong ke Komisi II DPR RI agar ini dipertimbangkan lagi,” ucap Didit yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung.

Sebagaimana diketahui MK memutuskan jadwal pemilu pusat dan daerah dipisah karena banyaknya korban jiwa saat pemilu serentak.
Penundaan pemilu daerah membuat jabatan kepala daerah kembali diisi seorang penanggungjawab (Pj), sementara untuk DPRD diusulkan perpanjangan masa jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.