PANGKALPINANG, Infobabel
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu serta tenaga honorer di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menyusul adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen yang diatur dalam regulasi terbaru.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Meski diterbitkan pada 2022, aturan mengenai batas belanja pegawai ini baru akan diberlakukan secara efektif lima tahun kemudian, yakni pada tahun 2027.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah mengenai dampak serius dari implementasi aturan tersebut. Menurutnya, batasan 30 persen akan memukul struktur anggaran daerah, terutama dalam mengakomodasi gaji pegawai.
”Artinya ini warning bagi pemerintah daerah, karena dampaknya akan sangat dirasakan dalam belanja pegawai, terutama P3K paruh waktu,” ujar Didit saat ditemui di kantor DPRD Bangka Belitung, Jumat (27/3/2026).
Dilema Anggaran dan Nasib Pegawai
Didit menjelaskan bahwa selama ini porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih sangat dominan. Jika pembatasan ketat diterapkan tanpa adanya transisi yang matang, pemerintah daerah akan kesulitan membayar gaji.
Kondisi ini menjadi dilematis mengingat pemerintah daerah baru saja mengangkat sejumlah P3K paruh waktu, sementara masih banyak tenaga honorer yang masuk dalam daftar tunggu. Didit menambahkan, selain risiko PHK, tunjangan seluruh pegawai juga terancam dipangkas apabila daerah tidak mampu meningkatkan pendapatan secara signifikan.
”Kami berharap pemberlakuan undang-undang ini ditunda melalui kebijakan presiden sampai daerah memiliki kesiapan untuk menata keuangannya. Cara lain adalah dengan memaksimalkan seluruh potensi pendapatan daerah agar belanja pegawai tetap terpenuhi,” tegas Didit.
Dampak Berantai ke Sektor UMKM
Lebih lanjut, Didit menilai dampak kebijakan ini tidak hanya berhenti pada masalah ketenagakerjaan. Penurunan daya beli pegawai akibat pemangkasan tunjangan atau PHK diprediksi akan memukul sektor riil, termasuk pelaku UMKM di Bangka Belitung yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi dari para pegawai.
Menutup keterangannya, Didit menegaskan bahwa DPRD akan mengawal isu ini secara serius dan meminta seluruh pemangku kepentingan untuk turut menyuarakan aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat pusat.






