Ketua DPRD Sarankan BUMD Bangun Smelter Kelola Tambang Rakyat

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Kepulauan Bangka Belitung ditargetkan pada 2026 sudah mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR), sebagai tindak lanjut dari wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ada.

Proses penerbitan IPR akan diawali terlebih dahulu dengan penyusunan peraturan daerah (Perda).

Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengonfirmai bahwa perda IPR akan dibahas mulai Januari 2026, guna mengakomodir aktivitas penambangan timah rakyat.

“Saat ini baru tiga kabupaten yang punya WPR, yakni Belitung Timur, Bangka Selatan, Bangka Tengah dengan total luasan 120 blok,” kata Didit saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Didit menuturkan, daerah lain seperti Bangka Barat, Bangka dan Belitung masih tahap pendataan dan koordinasi dengan kementerian untuk menentukan WPR masing-masing.

Sementara Kota Pangkalpinang, sebagai administratif perkotaan sejak awal memang tidak masuk dalam wilayah pertambangan.
“Kami berharap IPR ini bisa diproses untuk membantu perekonomian masyarakat,” ujar Didit.

Menurut Didit, beberapa hal yang perlu diatur dalam perda IPR yaitu soal pembentukan badan usaha daerah dan sistem kemitraan dengan BUMN.

“Bagaimana BUMD punya smelter sendiri dan menjual dalam bentuk timah batangan, bukan bahan mentah saja,” ucap Didit.

Pemberlakuan IPR di Bangka Belitung juga bisa menjadi percontohan tata kelola tambang nasional.

Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang timah rakyat di Bangka Belitung dibayangi kekhawatiran soal legalitasnya.

Hal itu memicu aksi demo besar-besaran pada bulan lalu karena penambang merasa tidak ada perlindungan hukum dan harga jual pasir timah yang murah.

Dengan adanya IPR, masyarakat diharapkan bisa menambang lebih tertib, sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah serta adanya jaminan reklamasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.