Bangka, Infobabel
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dinas pemprov terus melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sektor pertambangan. Fokus pembahasan diarahkan pada Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta penataan tata kelola dan tata niaga timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani menyampaikan bahwa kewajiban bagi penerima IPR akan diatur secara rinci dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang tengah disusun bersama pihak eksekutif.
“Semoga nanti kita dapat menemukan solusi terbaik untuk kondisi pengelolaan timah di Belitung yang saat ini belum pasti dengan melakukan pertemuan bersama pihak-pihak terkait,” ujarnya usai rapat, Kamis (8/1/2026).
“Regulasi yang kita buat jangan sampai jadi permasalahan dikemudian hari,” tambah dia.
Taufik mengatakan, Komisi III DPRD akan bekerja sama dengan Dinas ESDM untuk melihat apa saja poin yang akan masuk dalam regulasi atau peraturan daerah tentang IPR.
Nantinya IPR akan diterbitkan Dinas ESDM setelah adanya payung hukum berupa perda. Untuk itu penerima IPR akan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
“Tanggungjawab penerima IPR memang betul-betul kita atur dalam rancangan perda yang akan dibahas nanti,” ungkap Taufik.
Saat ini, kata Taufik, tata kelola dan tata niaga timah Bangka Belitung dalam kondisi carut marut sehingga perda IPR diharapkan dapat menjadi solusi bagi pembangunan ekonomi daerah.







