BANGKA BARAT, Infobabel
Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat berhasil mengakhiri pelarian komplotan pencuri buah sawit yang meresahkan para petani dan pelaku usaha perkebunan di wilayah Bangka Belitung. Dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A (31) dan G (32), diringkus tim kepolisian pada Senin (9/2/2026) sore.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di area perkebunan PT BPL Sinar Mas beberapa waktu lalu.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Kelapa yang sempat buron. “Setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Tempilang, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” jelas Pradana dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (10/2/2026).
Modus Operandi
Aksi pencurian ini tergolong nekat dan terorganisir. Tidak lagi sekadar menggunakan sepeda motor, para pelaku yang sering dijuluki “ninja sawit” ini menggunakan mobil pikap untuk mengangkut hasil jarahan dalam jumlah besar.
Berdasarkan laporan kepolisian, kasus ini bermula pada Jumat (2/1/2026) di Blok G39/40 PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak:
* 123 janjang tandan buah sawit (TBS) segar.
* Total berat mencapai 1.360 kilogram (1,3 ton).
* Estimasi kerugian materiil sebesar Rp4,2 juta.
Aksi ini pertama kali terendus oleh petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli rutin. Saat itu, petugas melihat mobil Suzuki Carry yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian sebelum akhirnya mereka melarikan diri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
* Satu unit mobil Suzuki Carry (alat angkut).
* Satu unit sepeda motor.
* Alat panen sawit (egrek/dodos).
* Telepon genggam pelaku.
* 123 janjang sawit hasil curian.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Kelapa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.







