BANGKA, Infobabel
Motif ekonomi menjadi penyebab tewasnya Adityawarman (47), salah satu pimpinan media online di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Kombes Arvan Rivai mengatakan, pelaku Hasan Basri (33) dan Martin alias Akmal (34) diketahui hendak menjual mobil Daihatsu Terios milik korban seharga Rp 80 juta.
“Sebelumnya pelaku telah menerima uang muka Rp 1 juta, kemudian merencanakan pembunuhan dan membawa kabur mobil korban keluar Bangka,” kata Arvan saat gelar kasus di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025).
Arvan menjelaskan bahwa pelaku utama Hasan Basri merupakan pekerja di kebun milik korban.
Hubungan kerja tersebut telah berjalan selama dua bulan.
“Tidak ada laporan cekcok antara bos dan pekerjanya ini. Hubungannya normal, datar saja,” ujar Arvan.
Namun di balik semua itu, pelaku ternyata telah merencanakan perbuatan keji.
Aksi pembunuhan, kata Arvan telah direncanakan sejak seminggu sebelum kejadian.
“Karena telah menerima uang muka untuk penjualan mobil, jadi pelaku ini ingin segera melakukan aksinya,” jelas Arvan.
Pembunuhan terjadi di kebun korban pada Kamis (7/8/2025). Pelaku Hasan dan Martin bergantian memukul korban pada kepala bagian belakang menggunakan balok kayu.
Jasad korban kemudian di tenggelamkan ke dalam sumur yang berada di area kebun, dekat kawasan taman Dealova Pangkalpinang.
“Mobil kemudian dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Kalian menuju Ogan Komering Ilir, Sumsel untuk dijual pada pembeli,” beber Arvan.
Selanjutnya pada Jumat (8/8/2025) pagi polisi menerima laporan orang hilang dari pihak keluarga korban.
Penyelidikan langsung dilakukan dan berhasil menangkap pelaku Martin sekaligus mengamankan mobil korban di Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan oleh polisi hanya berselang tiga jam setelah laporan diterima.
Pada hari yang sama, korban ditemukan di sebuah sumur dalam kondisi meninggal dunia, mengenakan celana jeans panjang dan baju kaos.
Sementara pelaku Hasan Basri terlanjur kabur sampai akhirnya tertangkap saat mencari makanan pada Senin (11/8/2025) di Palembang.
Para pelaku yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung, dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Arvan menegaskan bahwa pembunuhan yang menimpa jurnalis tersebut tidak berkaitan dengan profesi di media massa.
“Sampai saat ini penyelidikan terkait Curas, tidak seperti isu yang lain,” pungkas Arvan.





