Pangkalpinang, Infobabel
Masyarakat dari lima kecamatan di Bangka Selatan menyampaikan aspirasi ke DPRD Bangka Belitung terkait penguasaan hutan tanaman industri milik sebuah perusahaan yang mencapai 60 tahun.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, setelah pertemuan dengan masyarakat yang digelar hari ini, maka akan dilakukan pertemuan lanjutan pada 8 Agustus 2025.
“Semua pihak diharapkan hadir, termasuk dari perusahaan,” kata Didit seusai pertemuan, Senin (4/8/2025).
Didit mengatakan, penguasaan lahan berlangsung sejak 2017 dan berlanjut sampai 60 tahun lamanya dengan luasan 31.000 hektare.
Selain menggelar audiensi lanjutan, DPRD bersama perwakilan masyarakat dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) akan berangkat ke Jakarta menemui kementerian terkait.
“Memiliki keresahan serupa dan berencana untuk bersama-sama berangkat ke Jakarta,” ujar Didit.
Penguasaan lahan oleh perusahaan dinilai menghambat akses masyarakat untuk berkebun dan mengelola ekonomi mereka.
Perwakilan masyarakat Bangka Selatan, Muhammad Rosidi, mengatakan bahwa ada kesepakatan untuk menuntut pencabutan izin HTI PT HLR.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD akan membentuk panitia khusus untuk mengawal proses pencabutan izin HTI yang mencakup kawasan Desa Batu Ketumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Tukak Sadai.







