PANGKALPINANG, Infobabel
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Langkah ini diambil melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berpihak pada masyarakat lokal.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan prioritas utama legislatif di awal tahun 2026. Ia menargetkan payung hukum ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum hari raya Idulfitri mendatang.
Latar Belakang: Menjawab Kegelisahan Penambang Rakyat
Lahirnya Pansus dan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh maraknya aktivitas penambangan timah rakyat yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum. Kondisi tersebut sering kali memicu konflik sosial dan membuat masyarakat penambang rentan terhadap tindakan hukum. “Perda ini disiapkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat penambang rakyat yang selama ini beraktivitas tanpa kepastian legalitas,” ujar Didit Srigusjaya saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Babel.
Selain itu, adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, seperti kenaikan tarif royalti timah dalam PP Nomor 19 Tahun 2025, menuntut daerah untuk segera menyesuaikan aturan turunannya guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan: Legalitas dan Tata Kelola Berkelanjutan
Menurut Didit, tujuan utama dari pembentukan Perda ini adalah menyediakan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang jelas. Melalui Pansus, DPRD ingin memastikan bahwa:
– Kepastian Hukum: Masyarakat memiliki dasar legal untuk menambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diusulkan oleh pemerintah kabupaten.
– Sinkronisasi Aturan: Menyelaraskan muatan lokal dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
– Standar Keselamatan: Mengatur tanggung jawab lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kewajiban reklamasi pascatambang bagi penambang rakyat.
– Manfaat: Kesejahteraan dan Pelestarian Lingkungan
Penerapan Perda ini diharapkan membawa manfaat luas bagi Negeri Serumpun Sebalai, di antaranya:
Peningkatan Ekonomi Masyarakat: Legalitas usaha akan memudahkan akses permodalan dan pembinaan bagi penambang kecil melalui koperasi.
Optimalisasi Pendapatan Daerah: Dengan tata kelola yang transparan, daerah dapat mengejar potensi Dana Bagi Hasil (DBH) royalti yang lebih besar untuk membiayai sektor pendidikan dan infrastruktur.
Pemulihan Lingkungan: Kewajiban reklamasi yang diatur secara ketat dalam Perda akan meminimalisir kerusakan ekosistem akibat tambang ilegal yang selama ini tidak terkontrol.
Saat ini, Pansus DPRD Babel terus melakukan konsultasi intensif, termasuk menggelar Saran dan Pendapat Hukum (SPH) bersama pihak Kejaksaan untuk memastikan draf naskah akademik benar-benar sempurna secara formil maupun materiil.
Berdasarkan perkembangan terbaru di DPRD Bangka Belitung hingga awal Februari 2026, berikut adalah pendalaman mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kenaikan royalti timah yang menjadi fokus Pansus:
1. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Pemerintah Provinsi dan DPRD Babel sedang mempercepat legalitas WPR agar penambang rakyat bisa mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Status Daerah: Saat ini, baru tiga kabupaten yang telah mendapatkan persetujuan awal dan siap menjalankan tambang rakyat, yaitu Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Usulan Terbaru (Januari 2026):
Bangka Tengah: Mengusulkan 13 blok WPR yang tersebar di seluruh kecamatan.
Bangka Selatan: Telah mengantongi izin untuk 9 blok WPR seluas 703,55 hektare untuk komoditas timah dan pasir kuarsa.
Bangka Barat: Baru saja mengusulkan sekitar 4.800 hingga 5.200 hektare yang tersebar di enam kecamatan dan sedang menanti izin provinsi.
Kabupaten Bangka: Dalam proses pengajuan lahan seluas 460,735 hektare.
Target: Gubernur Babel menargetkan seluruh perizinan WPR rampung pada Januari-Februari 2026 agar masyarakat bisa segera menambang secara legal.
2. Perjuangan Kenaikan Royalti Timah
Ketua DPRD Didit Srigusjaya sedang memimpin upaya penagihan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Royalti dari Pemerintah Pusat yang nilainya mencapai Rp1,078 triliun hingga Rp1,7 triliun.
Dasar Hukum Kenaikan: Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah telah naik dari 3% menjadi 7,5% sejak April 2025.
Masalah Penghitungan: Pemerintah pusat diketahui masih menggunakan tarif lama (3%) dalam menyalurkan DBH ke Babel, sehingga terdapat selisih 4,5% yang belum dibayarkan.
Potensi Progresif: Jika harga timah dunia terus meroket (saat ini mendekati US$ 43.000 per metrik ton), tarif royalti sebenarnya bisa mencapai angka tertinggi 10% sesuai regulasi terbaru.
Tujuan Penagihan: Dana triliunan rupiah tersebut sangat krusial bagi Babel untuk mengatasi defisit anggaran di berbagai kabupaten/kota serta membiayai pembangunan layanan publik.








