Pansus DPRD Babel Konsultasi Ranperda Tambang Mineral

oleh
oleh

Jakarta, Infobabel

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral di Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi regulasi agar lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan daerah.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa Raperda ini akan mengatur sektor pertambangan secara menyeluruh, termasuk skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Harapannya, masyarakat dapat diberi ruang lebih luas untuk ikut mengelola sumber daya alam, khususnya komoditas timah sebagai unggulan daerah.

Selain itu, Pansus juga menerima berbagai masukan strategis dari Komisi XII DPR RI, baik dari sisi politik maupun teknis, guna memperkuat Raperda hingga tahap pengesahan. Dukungan pemerintah pusat diharapkan mampu mendorong optimalisasi royalti dan peningkatan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Babel.

“Masyarakat bisa mengolah tambang atas izin provinsi sehingga berdampak pada pendapatan daerah,” ujar Eddy.

#DPRDBabel #RaperdaPertambangan #IPR #Timah #DPRRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.