BANGKA, Infobabel
Sebanyak 8 ton minyak solar subsidi ditemukan ditimbun di sebuah rumah di daerah Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Operasi penggerebekan digelar polisi menyusul adanya keluhan warga terkait kelangkaan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengonfirmasi bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda mengamankan kurang lebih 8.000 liter atau 8 ton BBM Subsidi jenis solar di dua lokasi berbeda.
“Pengungkapan praktik penimbunan solar subsidi di Bangka Barat,” kata Agus pada sejumlah awak media, Sabtu (6/6/2026).
Agus menjelaskan, rangkaian operasi yang dimulai sejak Kamis (4/6/2026) turut mengamankan tiga terduga pelaku inisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55) dan IY alias Yosi (39).
“Muji dan Wanto ini diamankan di Kampung Air Samak Kelurahan Menjelang Mentok. Sedangkan untuk Yosi ini diamankan disebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang Kecamatan Jebus Bangka Barat,” jelas Agus.
Selain mengamankan ribuan liter solar, Tim Subdit IV Tipidter juga mengamankan barang bukti lainnya di dua lokasi penangkapan ketiga pelaku.
Di antaranya 2 unit mobil, 2 drum berukuran 1.000 dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, 3 unit mesin pompa hisap dan 1 unit mesin robin.
Baca juga : Ketua DPRD Sebut Kementan Akan Gelar Pertemuan Gabungan Sikapi Harga Sawit
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Bangka Barat.
“Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku termasuk ribuan liter solar berikut barang bukti lainnya,”ungkap Nanang.
Nanang juga membeberkan, solar subsidi didapatkan para pelaku dari para pengerit yang diketahui berasal dari beberapa SPBU di wilayah Mentok Bangka Barat.
Setelah didapatkan dari para pengerit, lanjutnya, solar subsidi tersebut dibawa dan disimpan dikediaman pelaku yang berada di Kampung Air Samak Bangka Barat.
“Dari rumah pelaku M inilah, kemudian solar subsidi itu didistribusikan kepada pelaku Yosi diwilayah Jebus dengan total kurang lebih 4,6 ton diangkut menggunakan truk berisi tedmon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 60 derigen dengan harga 18 ribu rupiah perliter,” bebernya.
Usai diamankan, ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2022.
“Ketiga pelaku terancam pidana paling lama 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan bahwa pengungkapan merupakan komitmen nyata Polda Bangka Belitung dalam menindak tegas segala aktivitas ilegal terutama kaitannya dengan subsidi pemerintah yang dapat merugikan masyarakat.
“Mengimbau masyarakat agar dapat bekerjasama memberikan informasi jika mengetahui atau menemukan hal-hal seperti ini,” tegasnya.






