BANGKA, Infobabel
Terduga pelaku pembakaran kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung diringkus polisi, berselang sepuluh jam setelah peristiwa terjadi.
Pelaku inisial AS (42) ditangkap tim Jatanras di sebuah rumah di Desa Nyelanding, Air Gegas, Bangka Selatan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, pelaku diringkus saat beristirahat dalam kamarnya, usai melakukan pembakaran pada Rabu (29/4/2026) pukul 18.30 WIB.
“Paska menerima laporan peristiwa terbakarnya kantor Dinas Perhubungan, Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap dalang di balik kejadian tersebut,” kata Agus pada awak media, Jumat (1/5/2026).
Agus menjelaskan bahwa dalam waktu singkat polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pembakaran yang kabur ke wilayah Bangka Selatan.
Proses pengejaran dipimpin langsung oleh PS Kasubdit III Kompol Faisal Fatsey. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah beristirahat di dalam kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Hal tersebut dipicu oleh tidak ditandatanganinya surat pengajuan kenaikan golongan dari III B ke III C oleh kepala dinas,” jelas Agus.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm merah, kemeja motif hijau berbintik putih, celana krem, sandal abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BN 3882 AH.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, seperti sisa plastik bekas bakaran, abu arang dari jendela kayu, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Selain melakukan pembakaran, pelaku juga diketahui melontarkan ancaman pembunuhan di media sosialnya.
“Semuanya nanti akan didalami,” ujar Agus. Ia menegaskan bahwa dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan, penyidik akan menentukan status perkara, apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.





