BANGKA, Infobabel
Sebuah mesin kapal senilai Rp 40 juta digasak kawanan maling dari rumah warga di Kampung Menjelang, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Para pelaku akhirnya ditangkap sebelum mesin tersebut dijual.
Kasie Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, mesin kapal tempel 40 PK hilang pada Minggu (26/7/2026) saat ditaruh di belakang rumah warga.
“Korban kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan mengirim tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok,” kata Yos pada awak media, Kamis (30/7/2026).
Yos menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban mengecek bagian belakang rumahnya pada Minggu pagi. Korban mendapati satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK yang sebelumnya diletakkan di dudukan belakang rumah telah raib.
Korban kemudian bertanya kepada adiknya. Dari keterangan sang adik, mesin tersebut terakhir kali terlihat sekitar pukul 00.30 WIB.
“Korban bersama adiknya kemudian mencari di sekitar lokasi. Mereka menemukan selang mesin tempel di pinggir jalan belakang rumah serta jejak ban kendaraan di sekitar lokasi,” ujar Yos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Mentok Polres Bangka Barat.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku diperoleh tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial E alias E di seputaran Pasar Mentok,” ucap Yos.
Dari hasil pemeriksaan, E mengakui keterlibatannya dalam pencurian mesin tempel tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku.
Hasilnya, dua pelaku lainnya, yakni IF alias I dan FE alias F, berhasil diamankan di lokasi berbeda.
IF diamankan saat berada di rumah temannya di Kampung Keramat, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Sementara FE diamankan di kediamannya di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.
E dan IF disebut mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik FE.
Sesampainya di bagian belakang rumah korban, keduanya mengambil mesin tempel Yamaha 40 PK tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju rumah FE.
Namun, pada keesokan harinya, FE meminta mesin tersebut dipindahkan karena merasa khawatir. Mesin kemudian dipindahkan ke rumah IF dan disimpan di dalam kamar.
Polisi menyebut mesin tersebut rencananya akan dibongkar dan dijual secara terpisah.
Rencana itu belum sempat dilakukan. Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok lebih dulu mengamankan ketiga pelaku sekaligus mengamankan barang bukti.
Iptu Yos Sudarso menegaskan, Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang merugikan warga.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.





