Pangkalpinang, Infobabel
Polemik lahan pemakaman di Kelurahan Aek Kepala Tujuh, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, kini mendapatkan titik terang.
Persoalan lahan secara formal dianggap telah selesai, kini Pemkot Pangkalpinang harus merapikan proses administrasinya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin mengatakan, permasalahan lahan tersebut telah dianggap selesai secara formal, tinggal menunggu bukti penyelesaian administratif.
“Alhamdulillah secara formal dianggap selesai. Insya Allah semuanya dapat kita tuntaskan sesuai aturan yang berlaku,” kata Unu seusai pertemuan dengan Ombudsman, Kamis (22/5/2025).
Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota memenuhi panggilan Ombudsman terkait tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah masuk sejak September 2023.
Warga meminta kepastian hukum atas status lahan pemakaman dan menuntut pemerintah kota memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang dinilai berlarut-larut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya mediasi sejak tahun lalu.
Ia menilai, pemerintah semestinya lebih cepat bertindak mengingat persoalan menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga sejak tahun lalu. Masyarakat meminta kejelasan legalitas lahan dan aktivitas pemakaman. Setelah proses panjang, dua hal disepakati, legalitas akan ditindaklanjuti kelurahan dan tata ruang akan direvisi,” tegas Shulby.
Ia memberikan waktu 30 hari kepada Pemkot Pangkalpinang untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut secara administratif.
“Lokasi tersebut memang sudah digunakan sebagai lahan kuburan. Tapi karena belum memiliki kejelasan status secara legal formal, maka ini harus diselesaikan,” tegasnya.
Meskipun tanah tersebut bukan aset Pemerintah Kota, secara teknis legalitasnya masih memungkinkan dikelola pihak lain seperti yayasan atau lembaga sosial keagamaan.
“Kami tekankan, kejelasan status kepemilikan adalah langkah awal. Nantinya, penyelesaiannya akan ditindaklanjuti oleh camat dan kelurahan. Termasuk juga revisi RT/RW agar peruntukan lahan tersebut resmi sebagai area pekuburan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebenarnya Pemkot memiliki lahan alternatif seluas 5,3 hektare yang direncanakan untuk pemakaman. Namun, hingga saat ini lahan tersebut masih terkendala dari sisi operasional.
“Solusi yang ditawarkan Pj Wali Kota ada dua, legalitas lahan eksisting dan revisi tata ruang. Ini penting karena menyangkut hak dasar masyarakat, yaitu akses terhadap lahan pemakaman yang layak,” tambahnya.









