Pangkalpinang, Infobabel
Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan PLN guna mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah melalui mekanisme pemungutan pajak yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan PBJT atas tenaga listrik sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kolaborasi yang semakin erat, diharapkan proses pemungutan dan penyetoran pajak dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Bangka, Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa PLN berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelaksanaan pemungutan PBJT atas tenaga listrik yang sesuai dengan regulasi.
“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara PLN dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung tata kelola perpajakan daerah yang lebih baik. PLN siap menjalankan amanah ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Muhammad Taufik.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama yang baik dengan PLN UP3 Bangka. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Kami mengapresiasi komitmen PLN UP3 Bangka dalam mendukung Pemerintah Kota Pangkalpinang. Melalui perjanjian kerja sama ini, kami optimistis pengelolaan PBJT atas tenaga listrik dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan akuntabel. Pendapatan daerah yang semakin baik akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” ungkap Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D.
Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT PLN (Persero) UP3 Bangka menegaskan komitmen untuk terus membangun kemitraan yang kuat, profesional, dan berkelanjutan.
Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.







