Pangkalpinang, Infobabel
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait kegiatan di hotel dan restoran.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin mengatakan, surat dari Kemendagri akan menjadi landasan kebijakan bagi Pemkot untuk diteruskan pada organisasi perangkat daerah.
“Surat resminya belum ada, minimal surat edaran atau instruksi, kalau ada surat resmi bahwa mengizinkan, nanti kami bisa sampaikan juga,” kata Unu seusai kegiatan di Masjid Kubah Timah Pangkalpinang, Senin (9/6/2025).
Unu mengatakan, dengan diperbolehkannya kegiatan Pemda di hotel dan restoran, maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Tentunya ini ada dampaknya bagi perekonomian. Para karyawan bisa bekerja, bahan makanan semuanya ikut bergerak,” ujar Unu.
Menurut Unu, Pemkot Pangkalpinang akan terus melaksanakan kegiatan semaksimal mungkin meskipun masih terdapat defisit anggaran.
“Kegiatan rutin yang nanti bisa kita laksanakan di hotel maupun restoran agar perekonomian masyarakat juga bergerak,” jelas Unu.
Adapun Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/6/2025) disebutkan bahwa total Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp983,40 miliar. Rinciannya meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD): dari Rp236,67 miliar turun menjadi Rp233,15 miliar.
Pendapatan Transfer: naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: meningkat dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,46 miliar.
Untuk Belanja Daerah, dari semula Rp1,045 triliun disesuaikan menjadi Rp1,040 triliun. Hal ini menyebabkan desit belanja sebesar Rp56,77 miliar. Sementara itu, Pembiayaan Daerah disesuaikan dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp82,47 miliar menjadi Rp56,77 miliar. Dengan begitu, pembiayaan netto menjadi seimbang dan tidak ada sisa lebih atau kurang pada anggaran berjalan.






