PANGKALPINANG, Infobabel
Denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan selama momen HUT RI ke – 81 di Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui program khusus ini, Pemprov Bangka Belitung membebaskan sejumlah biaya demi meringankan beban ekonomi warga yang terlanjur menunggak pajak kendaraan mereka.
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, pembebasan biaya denda juga bertujuan mengajak masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial mereka agar administrasi kendaraan kembali tertib tanpa perlu memikirkan tumpukan denda,” kata Hidayat pada awak media, Sabtu (1/8/2026).
Hidayat mengatakan, selama ini masyarakat merasa terbebani dengan denda pajak kendaraan yang menumpuk.
Maka diluncurkan kebijakan pembebasan denda yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
Program tahunan ini berlangsung terbatas, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2026, di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing.
Gubernur Hidayat juga mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir.
”Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menjadikan administrasi kendaraan kembali tertib demi mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Hidayat.
Bangka Belitung kini dihadapkan pada tekanan fiskal yang berat imbas dipangkasnya dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat.
Pendapatan asli daerah kini digenjot, salah satunya dari rumpun pajak kendaraan.






