BANGKA, Infobabel
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk kedua kalinya dalam tahun ini.
Setelah sebelumnya dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2025, kali ini dibuka September sampai November 2025.
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, pemutihan pajak kendaraan jilid dua dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta momen ulang tahun provinsi yang ke-25.
“Hari ini sudah dimulai program pemutihan pajak kendaraan, silakan datang langsung ke kantor Samsat,” kata Hidayat di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).
Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong agar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang,” tegas dia.
Dalam program pemutihan yang kedua ini, masyarakat cukup membayar PKB satu tahun saja.
Dengan demikian bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak periode sebelumnya, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan kali ini untuk legalitas kendaraanya.
“Agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda,” ujar gubernur.
Ada pun pada pemutihan sebelumnya, jumlah setoran pajak kendaraan mencapai lebih Rp 16 miliar.







