PANGKALPINANG, Infobabel
Seorang pria berinisial HS alias Heri (36) diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung setelah dua kali merampok rumah yang sama di Kace Timur, Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah rekannya di Kelurahan Keramat Pangkalpinang pada Selasa (10/6/2025) malam.
“Melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak dua kali di rumah yang sama,” kata Fauzan di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (12/6/2025).
Fauzan menjelaskan, aksi pelaku terekam kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di rumah korban.
“Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan korban dan juga bukti rekaman CCTV,” jelas Fauzan.
Fauzan membeberkan, aksi pencurian oleh pelaku dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 12.25 WIB dengan menggondol sejumlah uang.
Selanjutnya, pelaku kembali melakukan aksinya pada 6 Juni 2025 pukul 06.45 pada saat penghuni rumah sedang menunaikan shalat Idul Adha.
“Aksi yang pertama mencuri uang sebesar Rp 9 juta di dalam lemari pakaian korban. Terus aksi kedua, pelaku mencuri jam tangan korban serta uang Rp 100 ribu,” ungkap Fauzan.
Pelaku beraksi dengan merusak jendela kamar korban menggunakan 1 buah obeng, kemudian merusak teralis jendela kamar dan masuk ke dalam kamar.
Selain melakukan pencurian di TKP pertama, pelaku juga diketahui melakukan pencurian di rumah lain yang merupakan tetangga korban pertama.
“Hasil curian disembunyikan di rumah mertuanya di Desa Kace. Sementara untuk uang di TKP pertama sudah digunakan pelaku untuk membayar kredit motor serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Fauzan.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mengingat LP (Laporan Polisi) berada di Polsek Mendo Barat jadi pelaku HS dan barang bukti sudah diserahkan ke Penyidik disana untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Fauzan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah obeng panjang, 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel, 1 buah jam tangan serta 1 buah kipas angin.







