BANGKA, Infobabel
Sebanyak enam pekerja tambang timah laut diamankan polisi saat operasi penertiban di kawasan Dusun III, Desa Sinar Surya, Tempilang, Bangka Barat.
Operasi yang dilancarkan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda sempat diadang massa yang mengaku menggantungkan hidup dari hasil tambang.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi bahwa Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 dilakukan karena adanya temuan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Dilakukan secara persuasif, tentu ada pro dan kontra, tim tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur,” kata Fauzan di Mapolda Babel, seusai penertiban, Kamis (18/12/2025).
Fauzan menjelaskan, selain mengamankan para penambang, polisi juga menyita enam ponton rajuk gearbox serta peralatan penunjangnya antara lain mesin pompa, drum dan selang.
“Diamankan di lokasi, termasuk peralatan tambang seperti sakan, mesin, selang hingga puluhan drum,” ujar Fauzan.
Fauzan menjelaskan, pengungkapan kegiatan tambang ilegal ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat.
Selanjutnya Satgas Penegakan Hukum melakukan penyelidikan di wilayah lepas pantai Tempilang.
“Usai diamankan, keenam orang berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fauzan.
Fauzan menegaskan bahwa penertiban terhadap penambangan ilegal sebagai upaya mencegah kerugian negara dan antisipasi dampak pada kerusakan alam.
Wilayah Tempilang selama ini dikenal sebagai sentra produksi timah laut yang sebagian memiliki wilayah izin usaha penambangan, namun masih banyak yang beraktivitas tanpa prosedur resmi.
Akibatnya tidak ada pertanggungjawaban pascatambang, salah satunya dalam bentuk reklamasi.





