BANGKA, Infobabel
Sejumlah peserta seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung periode 2025-2028 melapor ke Ombudsman terkait dugaan kejanggalan administrasi.
Masalah yang menjadi sorotan ialah jumlah peserta uji publik sebelum uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPRD Bangka Belitung yang awalnya 21 orang, berubah menjadi 36 orang.
Muri Setiawan salah satu peserta, mengatakan pengaduan ke Ombudsman yakni soal dua surat dengan nomor sama namun isi berbeda.
“DPRD Babel telah mengeluarkan pengumuman peserta sebanyak dua kali dengan nomor surat yang sama di waktu yang berbeda dan jumlah yang tercantum juga berbeda,” kata Muri di kantor Ombudsman, Senin (1/12/2025).
Muri menjelaskan, surat pengumuman uji publik pertama dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 dengan mencantumkan 21 peserta.
Berselang satu bulan kemudian, tepatnya 1 Desember 2025, DPRD Bangka Belitung kembali menerbitkan surat pengumuman dengan jumlah peserta bertambah menjadi 36 orang.
Kemudian diketahui bahwa salah seorang dari penambahan tersebut ditetapkan dalam tujuh peserta terpilih.
“Nomor suratnya sama yaitu Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025,” jelas Muri.
Muri menegaskan bahwa ada jeda satu bulan dari pengumuman 1 Oktober 2025, terkait nama-nama 21 orang yang lolos fit and proper test, dengan pengumuman kedua pada 3 November 2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Babel.
Hal ini menurut Muri, patut diduga ada kejanggalan karena Komisi I DPRD Babel tidak segera menggelar fit and proper test setelah pengumuman uji publik 1 Oktober 2025, melainkan menunggu surat kedua.
“Padahal, seharusnya setelah diumumkan uji publi pertama, maksimal 14 hari setelah itu harusnya fit and proper test, itu ada di Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024,” jelas Muri.
Muri meminta agar Ombudsman meneliti pengaduan dugaan maladministrasi seleksi calon Anggota KPID Babel.
“Kami minta hasil seleksi tersebut dibatalkan dan digelar seleksi ulang karena diduga cacat prosedural,” ujar Muri saat ditanya pihak Ombudsman Defrianto terkait tujuan pengaduan seleksi Anggota KPID Babel.
Muri Cs juga akan mengirim somasi kepada gubernur agar menunda pengesahan anggota KPID Babel terpilih 2025-2028.
Muri menambahkan bahwa saat ini telah ditetapkan sebanyak tujuh calon anggota hasil seleksi di Komisi I DPRD Bangka Belitung.
“Merujuk pada keputusan KPI, peserta yang ikut fit and proper test, sejumlah 21 orang atau minimal 14 orang, sementara ini sengaja ditambah menjadi 36 calon,” ungkap Muri.
Sementara Defrianto, pihak Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung telah mencatat pengaduan tersebut.
Ombudsman akan meneliti pengaduan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
“Kami terima pengaduan ini, nanti akan disampaikan seperti apa prosesnya,” kata Defrianto.
Tanggapan DPRD
Ketua Komisi I DPRD Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun mengatakan, proses seleksi KPID telah dilakukan secara transpran, akuntabel dan kredibel.
“Kalau ada laporan ke Ombudsman, kami hormati sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan apa yang dirasa janggal. Kami Komisi I siap nantinya memberi penjelasan,” kata Pahlivi saat dihubungi.
Pahlivi menegaskan bahwa tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, dan kesiapan peserta juga ditanyakan terlebih dahulu.
Kemudian peserta dibagi dalam sesi fit and propher tes yang urutannya diundi satu per satu.
“Nomor urut dan pembagian kelompok sudah diundi. Bukan Komisi I yang menentukan sepihak. Selanjutnya jawaban dinilai panelis yang besaran nilainya menjadi hak panelis bersangkutan. Sebagai ketua Komisi I saya tidak bisa intervensi,” ujar Pahlivi.
Pahlivi pun menjelaskan bahwa sejak awal jumlah peserta seleksi telah disampaikan dan tidak ada yang komplain.
“Soal nomor surat itu kan sifatnya ke lembaga, tapi jumlahnya itu sejak awal kami sampaikan sebelum fit and proper tes dimulai,” pungkas Pahlivi.






