PANGKALPINANG, Infobabel
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pemerintah pusat hingga saat ini belum melunasi kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2025 untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penundaan tersebut membuat alokasi dana sebesar Rp 1,7 triliun yang seharusnya masuk dalam APBD 2026 terancam bergeser ke APBD 2027.
Didit menjelaskan, jika tunggakan DBH tahun 2025 tersebut diakumulasikan dengan alokasi DBH tahun 2026, total dana daerah yang masih tertahan di pusat diperkirakan bakal menembus angka lebih dari Rp 3 triliun.
“DBH tahun 2025 juga pemerintah pusat masih utang Rp 1,7 triliun, yang seharusnya dibayar di APBD 2026,” ujar Didit pada Jumat (11/9/2026). Ia menambahkan bahwa pihak pemerintah daerah saat ini masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal realisasi pencairan dana tersebut.
Menurut Didit, potensi penerimaan DBH Bangka Belitung pada tahun 2026 sebenarnya menunjukkan tren yang sangat positif. Hal ini didorong oleh membaiknya volume ekspor timah serta tingginya harga komoditas di pasar internasional. Selain itu, terdapat penyesuaian porsi alokasi dana berbasis wilayah laut yang kini porsinya telah mencapai 80 persen. Berdasarkan perhitungan tersebut, alokasi DBH untuk tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp 3 triliun yang dijadwalkan cair pada tahun 2027.
Atas kondisi ini, Didit menegaskan komitmen legislatif untuk terus memperjuangkan hak-hak anggaran masyarakat Bangka Belitung di tingkat pusat. Ia menilai pencairan DBH bukan sekadar alokasi bantuan, melainkan hak konstitusional daerah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum daerah diproyeksikan akan semakin kuat seiring dengan proses pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan. Regulasi tersebut diyakini akan memberikan kepastian hukum yang lebih solid terkait hak alokasi dana bagi daerah-daerah berbasis kepulauan.
Didit pun optimistis pemerintah pusat akan merespons tuntutan daerah secara bijak dan merealisasikan pembayaran sesuai dengan kewajiban serta amanat regulasi yang berlaku.





