Ratusan Balok Timah Hendak Diselundupkan ke Banten

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Ratusan balok timah asal Bangka diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut ke Tangerang, Banten.

Pengiriman balok timah tersebut dicegat polisi saat masih di dalam kendaraan yang hendak bertolak ke Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, AKBP Bim Rekoaji mengatakan, operasi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan bermuatan balok timah tanpa dokumen lengkap menuju ke pelabuhan.

“Setelah menerima informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pikap berwarna putih yang membawa 6 keping balok timah di sekitaran jembatan Sungai Baturusa Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang,” kata Bim Rekoaji pada awak media, Jumat (19/6/2026).

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang sopir berinisial YG dan seorang yang diduga pemilik balok timah berinisial HA. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.

Setelah mengamankan sopir, kata Bim, tim langsung melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang tersebut. Dari keterangan YG, barang tersebut akan dibawa kekediaman HA yang berada di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.

“Setelah mendapati keterangan YG, kita langsung menuju rumah HA. Di sana ditemukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan digarasi mobil dengan ditutupi terpal,” ungkapnya.

“Ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tanggerang, Banten menggunakan mobil truk yang nantinya dibawa langsung oleh HA,” sambungnya.
Perwira berpangkat melati dua Polri ini menuturkan kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polairud guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 231 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.743 kilogram (4,7 ton) termasuk 2 unit mobil yang digunakan mengangkut barang dan sejumlah uang.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 161 UU RI Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara,” ujar dia.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus penyeludupan balok timah oleh Ditpolairud Polda Babel.

“Ya benar, kita sudah terima informasinya. Ada dua tersangka termasuk ratusan balok timah sudah diamankan di Mako Polairud,” ucap Agus.

Agus menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing dalam memberantas praktik penyelundupan yang dapat merugikan negara.

“Penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kekayaan negara,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.