Sabu 1 Kilogram Ditemukan Polisi Saat Razia Mobil Travel

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram berhasil digagalkan aparat kepolisian saat patroli lalu lintas di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Ungkap kasus bermula secara kebetulan atau tidak disengaja ketika petugas melihat sepeda motor yang terikat di bagasi belakang mobil travel.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengonfirmasi bahwa awalnya petugas melihat mobil travel yang melaju dalam kondisi bagasi belakang yang terbuka.

Pada bagasi tersebut terikat satu unit sepeda motor yang dinilai membahayakan keselamatan berlalulintas.

“Pada saat melintas di Jalan Raya Pangkalpinang – Mentok, tepatnya di Kecamatan Kelapa, pada Selasa tanggal 23 Juni 2026 malam, petugas melihat satu unit mobil yang diduga membahayakan keamanan lalu lintas,” kata Pradana saat jumpa pers, Rabu (24/6/2026).

Terduga pelaku inisial RM (33), warga Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang, berusaha memindahkan bungkusan ke dalam bangku mobil travel yang ditumpanginya.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan tiba-tiba salah satu penumpang tampak terburu-buru membuka jok motor,” ujar Pradana.

Sabu tersebut sebelumnya disembunyikan oleh RM di dalam jok motor miliknya, yang terikat di belakang bagasi mobil travel. Ia berniat mengeluarkan sabu tersebut dengan rencana akan membuangnya, namun tidak terlaksana.

Mendapati temuan tersebut, selanjutnya tim Hantu Sat ResNarkoba dan Unit Reskrim Polsek Kelapa menahan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan kendaraan dan identitas penumpang.

“Setelah diperiksa oleh petugas, ditemukan satu buah kotak yang dibungkus dengan plastik putih milik salah satu penumpang bernama RM, yang diletakkan di lantai mobil antara bangku baris kedua dan ketiga kursi travel,” jelas Pradana.

Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh RM, dan setelah dibuka sendiri oleh pelaku, ditemukan paket narkoba jenis sabu di dalamnya.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel merek Samsung A06 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna hitam dengan nomor polisi BN 6034 PG dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi BN 1033 AC.

Menurut Pradana, dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 1.040 gram sabu, maka Polres Bangka Barat telah menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa warga dari penyalahgunaan narkotika. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 800 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pradana menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kepekaan personel dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari. Hal-hal yang terlihat sederhana di lapangan, kata dia, bisa menjadi pintu masuk terungkapnya tindak pidana yang lebih besar.

“Anggota tidak boleh mengabaikan sekecil apa pun potensi gangguan keamanan maupun keselamatan masyarakat. Berkat kepedulian dan kepekaan personel terhadap situasi di lapangan, peredaran sabu lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan sebelum masuk ke wilayah tujuan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.