BANGKA, Infobabel
Serangkaian aksi unjuk rasa yang pernah dilakukan kelompok nelayan untuk menolak tambang timah laut di perairan Beriga, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir dengan kekecewaan.
Pemerintah pusat tetap memperpanjang izin usaha penambangan sampai 2035, dari seharusnya berakhir pada Juli 2025.
Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Reskiansyah mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya perpanjangan izin saat rapat gabungan dengan Dinas Kelautan.
“Tentunya kami tetap mengawal aspirasi masyarakat untuk revisi perda zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Reskiansyah seusai rapat di DPRD, Senin (11/8/2025).
Kabar tentang adanya perpanjangan izin tambang sempat membuat kaget peserta rapat yang terdiri dari pimpinan dewan, Walhi, organisasi perangkat daerah dan perwakilan masyarakat Beriga.
Dalam pertemuan itu, masyarakat bersikukuh agar laut Beriga terbebas dari aktivitas penambangan.
Untuk itu masyarakat mendesak pemerintah daerah melakukan revisi peraturan daerah yang terlanjur mengakomodir penambangan di kawasan kaya ikan tersebut.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyatakan komitmen untuk menjadikan kawasan Beriga zero tambang.
“Komisi I dan Komisi II DPRD akan kembali menyampaikan aspirasi masyarakat yang menolak tambang di Beriga,” ujar Didit.
Didit mengungkapkan bahwa saat ini ada dua peraturan daerah yakni tentang zonasi dan tata ruang wilayah yang dalam pembahasan di Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri.
Pemerintah daerah selanjutnya akan meminta perda itu dikembalikan untuk direvisi karena ada beberapa titik laut yang menjadi wilayah tangkapan nelayan tumpang tindih dengan pertambangan.







