Smelter Tradisional di Batu Rusa Digerebek Polisi, 300 Kg Balok Timah Disita

oleh
oleh

PANGKALPINANG, Infobabel

Sebuah smelter tradisional yang menjadi tempat peleburan pasir timah tanpa dokumen lengkap di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka digerebek polisi.

Dalam operasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitug mengamankan satu orang tersangka dan ratusan kilogram balok timah.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa (10/2/1026) setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas pemurnian timah tanpa izin.

“Benar, pada Selasa sore tim berhasil menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir menjadi tempat aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” ujar Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Kamis (12/2/2026).

Agus menjelaskan bahwa polisi awalnya mengamankan seorang pekerja di lokasi kejadian. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 12 keping balok timah hasil cetakan dengan berat total kurang lebih 300 kilogram.
Nilai temuan timah diperkirakan mencapai Rp 150 juta dengan estimasi harga batangan Rp 500.000 per kilogram.

Selain itu juga diamankan berbagai peralatan peleburan yang digunakan untuk mengolah pasir timah menjadi balok.
Peralatan tersebut berupa tungku sederhana yang tersembunyi dalam gudang di pinggir hutan.

Berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus pemilik gudang berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Desa Batu Rusa.

“Tersangka MJ saat ini sudah diamankan di Mako Polairud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Agus.

Ancaman hukuman

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pasir timah yang dilebur di gudang tersebut berasal dari aktivitas penambangan di perairan sungai Jada Bahrin, Kecamatan Merawang.

Atas perbuatannya, tersangka MJ kini terancam hukuman penjara yang cukup berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, hingga melakukan pengolahan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.