BELITUNG, Infobabel
Tim gabungan Polres Belitung melakukan penertiban aktivitas tambang pasir timah diwilayah perairan laut Dusun Ulim Desa Lassae, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Senin (20/4/2026).
Penertiban dilakukan sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
“Penertiban ini sebagai respon cepat Polres Belitung terhadap keresahan masyarakat khususnya para nelayan tradisional dikarenakan berdampak pada pendapatan mereka (nelayan) yang notabene bergantung pada laut,” kata Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo saat dikonfirmasi.
Sarwo mengatakan, selain penertiban, aparat juga memberikan imbauan kepada sejumlah penambang untuk tidak melakukan kembali aktivitas ilegal.
Jika masih ditemukan hal serupa, lanjutnya, Tim gabungan Polres Belitung akan melakukan upaya tindakan hukum secara tegas kepada para penambang.
Dalam operasi tersebut para penambang yang menggunakan ponton apung diminta membongkar peralatan mereka serta meninggalkan wilayah perairan laut.
“Kegiatan ini dilakukan secara humanis, namun tetap tegas. Kita juga ingin memberikan warning kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas ilegal dikawasan itu kembali,” tegas Sarwo.
“Jika masih kita temukan artinya membandel, dengan terpaksa kita ambil tindakan tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku sehingga ada efek jera bagi para penambang ilegal,” sambungnya.
Selain ilegal atau tak berizin, aktivitas penambangan pasir timah di kawasan tersebut dinilai merusak ekosistem bahkan biota laut yang ada dikawasan pesisir.
“Kami harap ini disadari oleh para penambang bahwa melakukan aktivitas diperairan laut apalagi tanpa izin resmi adalah perbuatan melanggar hukum dan juga dapat menimbulkan dampak negatif terutama kerusakan ekosistem laut,” ujar dia.
Setelah penertiban, Polres Belitung juga memasang papan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso membenarkan adanya upaya penertiban lokasi tambang ilegal.
Menurutnya, upaya itu dilakukan sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal seperti penambangan timah khususnya diperairan laut.
“Menindaklanjuti laporan dan keresahan dari warga. Namun yang lebih penting lagi adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama ekosistem laut dari aktivitas ilegal,” pungkas dia.





