PANGKALPINANG, Infobabel
Seorang wanita muda berinisial WI (25) yang bekerja sebagai guru taman kanak-kanak (TK) diamankan Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung karena diduga menguras isi rekening kenalannya senilai Rp 18 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (24/7/2025) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku diketahui adalah kenalan korban, diamankan di rumahnya di Tanjung Gunung Bangka Tengah sepulang dari tempat kerjanya,” kata Fauzan di Mapolda Babel, Sabtu (26/7/2025).
Fauzan menuturkan aksi nekat pelaku dilatarbelakangi masalah ekonomi karena terlilit utang.
Pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di Taman Kanak-kanak (TK) di Bangka Tengah ini juga mengakui uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang kantor yang dipakai oleh pelaku.
“Jadi uangnya digunakan untuk mengganti uang tabungan siswa ditempat pelaku mengajar dan juga membayar tagihan belanja online,” ungkap Fauzan.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda termasuk mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kartu ATM milik pelaku, 1 unit Sepeda Motor dan rekaman CCTV,” sebut Fauzan.
*Kronologis kejadian.
Fauzan menjelaskan, kejadian bermula usai korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil uang di ATM. Tanpa curiga, korban memberikan pin beserta kartu ATM miliknya kepada pelaku untuk memintanya mengambil uang Rp 2 juta.
Setelah selesai bertransaksi, pelaku memberikan uang dan kartu ATM kepada korban. Namun, tanpa disadari korban, pelaku telah menggantikan kartu ATM tersebut dengan kartu miliknya.
Selang beberapa hari, korban yang hendak mengambil uang ke ATM mendapati pin kartunya salah dan terblokir hingga membuat korban tidak bisa melakukan penarikan uang.
“Korban kemudian mendatangi Bank untuk meminta print out rekening koran dan mendapati adanya penarikan sejumlah uang tanpa sepengetahuannya Rp 18 juta. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolda,” ungkap Fauzan.





