Tiga Raperda Resmi Di Sampaikan Di Rapat Paripurna Ke Satu Masa Persidangan ll Tahun 2026, Di DPRD Kota Pangkalpinang

oleh
oleh

Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang gelar rapat Paripurna Ke l Masa Persidangan ll Tahun 2026, Tentang penyampaian dan penjelasan 3 raperda kota Pangkalpinang, Kamis (05/02/2026).

 

 

 

Tiga (3) raperda kota Pangkalpinang yang di sampaikan dalam paripurna ini diantaranya, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial perusahaan ( CSR ) dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir.

 

 

 

” RPJMD ini menjadi pedoman dalam arah pembangunan daerah selama 5 tahun kedepan, Yang secara sistematis menjabarkan visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan program pembangunan yang terukur, Dengan adanya RPJMD ini, Arah pembangunan menjadi jelas dan terfokus pada prioritas – prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah, ” Ujar “, Prof.H.Saparudin, Ph.D. Walikota Pangkalpinang.

 

 

 

Prof.H.Saparudin, Ph.D. Juga menjelaskan, Dokumen ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang di jalankan pemerintah kota Pangkalpinang memiliki landasan yang kuat dan saling terintegrasi. Sehingga sumber daya yang ada dapat di alokasikan secara efektif dan efesien untuk mencapai hasil yang optimal dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, ” Terangnya.

 

 

 

Walikota Pangkalpinang itu juga menambahkan, Kenapa kita perlu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau ( CSR ), Karena kita perlu pedoman atau acuan yang jelas dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan dan peraturan menteri, Sehingga bisa mensinergikan penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan dalam rangka optimalisasi program pembangunan di kota Pangkalpinang, ” Katanya.

 

 

 

Ia juga mengungkapkan , Kenapa peraturan daerah nomor 6 tahun 1999 perlu di cabut, Karena pemerintah Pangkalpinang telah menetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024, Tentang pajak Daerah dan retribusi daerah, Agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, Maka peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 1999 tentang retribusi tentang tempat parkir khusus di pandang perlu untuk di cabut, ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.