Pangkalpinang, Infobabel
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung 2026 resmi naik sebesar 4,05 persen dari Rp3.876.600 menjadi Rp 4.035.000.
Kenaikan UMP Rp 158.400 tersebut telah melewati rapat dewan pengupahan yang mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi dan potensi inflasi.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, besaran UMP 2026 sudah berada pada posisi ideal dengan memperhatikan aspirasi pekerja dan kemampuan perusahaan.
“Ya itu sudah bagus angka itu. Nanti kita terlalu tinggi takutnya investor tidak mau lagi masuk ke Bangka,” kata Hidayat di kantor gubernur, Rabu (25/12/2025).
Hidayat menegaskan bahwa besaran UMP 2026 yang ditetapkan sudah wajar diberlakukan dan semua pihak diharapkan saling bersinergi untuk membangun daerah.
“Hari ini kita juga melantik beberapa pejabat eselon dalam rangka percepatan pembangunan, bagaimana uang rakyat ini kembali ke rakyat,” ujar Hidayat.
Ketua DPP Apindo Bangka Belitung Nuradi Wicaksono mengatakan bahwa rapat dewan pengupahan menetapkan UMP Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 4.033.000 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 4.035.000.
Nuradi mengharapkan dukungan dari tenaga kerja untuk menjaga iklim kerja yang kondusif serta keberlangsungan perusahaan yang pasti berdampak pada peningkatan kesejahteraan bersama.
Ada upah sektoral
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bangka Belitung, Elius Gani, menekankan bahwa UMP 2026 telah ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
“Besarannya 4,05 persen, sekarang Rp 4.035.000. Artinya itu kan untuk yang usaha yang menengah, menengah besar, itu wajib menerapkan UMP berlaku mulai dari 1 Januari 2026,” ujar Elius Gani.
Selain UMP umum, UMP sektoral 2026 di Bangka Belitung juga mengalami kenaikan. UMP sektoral mempertimbangkan kondisi geografis dan potensi unggulan daerah dalam hal ini Bangka Belitung pada sektor penggalian dan pertambangan, dengan UMP ditetapkan sebesar Rp4.050.000.
“Sesuai dengan kriteria yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 itu, ada karakteristik yang risiko tinggi, yang segala macamnya,” tuturnya.
Penetapan ini, lanjut Elius, merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Badan Pusat Statistik (BPS).








