BANGKA, Infobabel
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Edi Nasapta mengapresiasi kebijakan Gubernur Hidayat Arsani yang akan segera merealisasikan izin pertambangan rakyat (IPR) di Belitung Timur.
“Ini langkah yang berani dari gubernur dan patut diapresiasi. Belitung Timur akan menjadi yang pertama sebagai percontohan,” kata Edi saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Edi menjelaskan, IPR telah lama dinantikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada ekonomi masyarakat.
Daerah akan mendapatkan nilai tambah dari sektor pertambangan dan masyarakat tidak perlu merasa was-was karena sudah ada izin resminya.
“Tinggal pemerintah jeli menghitung sumber pendapatan daerahnya dan operasional dilakukan secara transparan,” ujar Edi.
Selain Belitung Timur, dua daerah lainnya yakni Bangka Selatan dan Bangka Tengah juga akan menerima realisasi IPR, sebagai tindak lanjut dari wilayah pertambangan rakyat yang telah disetujui jauh hari sebelumnya.
Secara administratif, Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Beltim berada di Kecamatan Manggar, Kecamatan Damar, dan Kecamatan Gantung. Wilayah tersebut meliputi beberapa desa, antara lain Desa Sukamandi, Desa Lalang, Desa Padang, Desa Selinsing, Desa Lenggang, dan Desa Batu Penyu dengan luasan lebih kurang 760 Ha yang telah tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR (Kepmen 149.K) sebagai dasar pembagian blok koordinat sebelum diterbitkannya IPR.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR. Kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat,” ujar Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady.
Melalui pengumuman pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat ini, diharapkannya proses penerbitan IPR dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjadi momentum penting dalam mewujudkan sektor pertambangan rakyat yang lebih tertib, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi sebelum menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat wajib mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengelolaan WPR.







