Pangkalpinang, Infobabel
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Beliadi menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah kabupaten dan kota se-Bangka Belitung dengan para kepala kejaksaan negeri (Kejari).
Acara yang turut disaksikan oleh JAM INTEL Kejagung, Reda Manthovani, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pengawasan penggunaan dana desa.
Pada momen yang sama, Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa sebagai inovasi digital dalam pendampingan langsung oleh jaksa terhadap kepala desa guna mewujudkan pengelolaan dana desa yang akuntabel, transparan dan bebas penyimpangan.
Dana desa yang diselenggarakan se-Babel di tahun 2025 sebesar Rp299,17 miliar, meningkat dibandingkan dana desa tahun 2024 yang sebesar Rp 295,40 miliar,
“Dan saat ini realisasi dana desa mencapai Rp170,40 miliar (56,96%) per Juni 2025. Dana ini bukan sekedar dana pembangunan fisik tetapi merupakan instrumen penting untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Pihaknya menyadari, bahwa pengelolaan dana desa perlu kehati-hatian yang tinggi. Sebab pihaknya tidak ingin ada kepala desa atau aparatur di desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman atau koordinasi dalam pengelolaan anggaran.





