PANGKALPINANG, Infobabel
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam sengketa lahan Landbouw seluas 113–130 hektar di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat. DPRD mendukung penyerahan lahan kepada masyarakat setelah warga memenangkan gugatan di PTUN Pangkalpinang dan meminta penghentian aktivitas OPD terkait di lokasi sengketa untuk menjaga kondusivitas.
Langkah konkret DPRD meliputi upaya fatwa hukum dari Pengadilan Tinggi Babel untuk mengatasi perbedaan tafsir antara kemenangan warga di PTUN dan upaya Peninjauan Kembali oleh Pemkab, serta penjadwalan peninjauan lapangan untuk menyerap aspirasi petani.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan bahwa DPRD mendukung penyerahan lahan ke masyarakat. Didit secara tegas berharap agar lahan Landbouw diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, mengingat warga telah memenangkan gugatan di PTUN Pangkalpinang yang menyatakan surat pernyataan aset Pemkab Bangka Barat tidak sah.
“DPRD meminta oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa guna menjaga kondusivitas,” ujar Didit.
Upaya Fatwa Hukum: Karena adanya perbedaan tafsir antara kemenangan warga di PTUN dan upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemkab, DPRD berencana berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk meminta fatwa hukum agar masalah ini memiliki dasar penyelesaian yang jelas.
Selanjutnya peninjauan lapangan: Sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Desember 2025, DPRD telah menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi sengketa untuk menyerap aspirasi petani secara mendalam.
Mendorong Win-Win Solution: Meskipun menghormati hak hukum Pemkab untuk mengajukan PK, DPRD mendorong adanya solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dan meminta pemerintah daerah bersikap legowo dalam menerima keputusan pengadilan.
DPRD Babel berada di barisan masyarakat. Mereka tidak hanya sekadar memberi janji, tapi melakukan langkah konkret seperti:
Menekan Pemkab Bangka Barat: Meminta pemerintah daerah untuk berlapang dada (legowo) menerima kekalahan di PTUN.
Mencari Kepastian Hukum: Berusaha memecah kebuntuan lewat konsultasi ke Pengadilan Tinggi agar interpretasi putusan hukum tidak simpang siur.
Menjaga Kondusivitas: Melarang adanya aktivitas OPD di lapangan yang berpotensi memicu bentrokan dengan warga.
Sikap Didit Srigusjaya dan anggota dewan lainnya ini menjadi harapan besar bagi para petani di Kecamatan Kelapa agar hak atas lahan mereka segera diakui secara resmi oleh negara.
Lahan landbouw merupakan lahan warisan Belanda yang dulunya pernah diolah untuk kegiatan perekonomian atau perkebunan.
Walikota dan Ketua DPRD Pangkalpinang Temui Dirjen Bina marga Kementerian PUPR RI Minta Dukungan Peningkatan Infrastruktur Tahun 2026
Pangkalpinang, Infobabel
Walikota Pangkalpinang Saparudin dan Ketua DPRD temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI meminta bantuan program peningkatan Infrastruktur melalui APBN Tahun 2026.
Prinsipnya bahwa upaya yg kita lakukan ini semata-mata hanya untuk kemajuan kota Pangkalpinang ujar walikota Prof. Udin dan kita ingin selaras kan dengan yg telah tertuang di RPJMN pusat dan pemerintah kota Pangkalpinang meneruskan Amanat RPJMN dan Asta Cita Presiden RI.
” Kota Pangkalpinang sangat membutuhkan dukungan infrastruktur Dari Pemerintah Pusat dan kita berharap usulan ini menjadi bahan pertimbangan yang serius untuk dapat di aplikasikan di Kota Pangkalpinang, ” Ujar, Walikota Saparudin, (17/12/2025).
Walikota dan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza juga di dampingi Kepala Dinas PU kota Pangkalpinang M. Agus Salim saat memberikan penjelasan dan paparan terkait usulan.
Walikota Pangkalpinang menambahkan, Kita terus mendorong Pemerintah Pusat mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur di Kota Pangkalpinang, disela keterbatasan Anggaran Kota Pangkalpinang dan daerah Lain di Indonesia.
Sementara itu pihak Dirjen Bina Marga Kementerian PU meminta Kota Pangkalpinang melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan untuk selanjutnya akan di kawal pada APBN untuk di alokasikan di Kota Pangkalpinang.








