19 Polisi di Bangka Belitung Terkena Sanksi PTDH

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Sebanyak 19 anggota kepolisian di Kepulauan Bangka Belitung terkena sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.

PTDH ini menyasar anggota yang terkait kasus narkoba, desersi hingga terpapar Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T Sihombing mengatakan, PTDH dilakukan melalui proses yang transparan dan profesional.

“Kalau bilang rugi ya rugi anggota kita di PTDH, tapi yang namanya aturan, pelanggaran pidana dan kode etik berat tidak ada toleransi apa pun pangkatnya,” kata Viktor saat rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025).

Mereka yang terkena PTDH terdiri dari anggota Polda Bangka Belitung sebanyak tujuh orang dan Polres Belitung Timur dua orang.
Kemudian Polres Bangka Barat dan Polres Belitung masing-masing empat orang, serta Polres Pangkalpinang satu orang.

Selain PTDH, tercatat sebanyak 18 anggota yang terkena demosi dan 85 anggota menjalani hukuman disiplin di lingkungan Polda dan Polres jajaran.

Viktor mengakui bahwa kasus LGBT menjadi salah satu penyebab anggota kepolisian terkena hukuman PTDH.

LGBT tersebut bertentangan dengan kode etik kepolisian sehingga setiap anggota wajib mematuhinya.

“Jadi ini bukan soal HAM, kepolisian ada kode etik yang harus dipatuhi,” ujar Viktor.

Fenomena LGBT, lanjut Viktor, tidak hanya menyasar anggota kepolisian tapi juga ditemukan pada masyarakat umum.
“Kita menyikapi sesuai aturannya, kalau masyarakat umum bagaimana nanti kita lihat di KUHP yang baru,” jelas Viktor.

Di sisi lain Polda Bangka Belitung juga memberikan penghargaan pada anggota yang berprestasi dan berkinerja baik.

Total terdapat 311 anggota yang menerima penghargaan selama 2025 dengan rincian sebanyak 101 penghargaan dari Kapolda dan 210 penghargaan dari Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.