PANGKALPINANG, Infobabel
Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar dengan meringkus seorang pria berinisial BA alias Bambang (42).
Warga Kacang Pedang, Pangkalpinang, tersebut diamankan bersama barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram dan ratusan butir ekstasi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) malam.
Pelaku tak berkutik saat disergap petugas di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.
”Pelaku diamankan Selasa malam. Dari hasil pengembangan di kediaman pelaku di Jalan Adyaksa, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan puluhan paket narkotika siap edar. Total barang bukti yang disita meliputi:
Sabu: 17 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket kecil dengan total berat bruto 877 gram.
Ekstasi: 187 butir pil berbagai bentuk dengan berat total 58,15 gram.
Agus menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Ancaman Penjara 20 Tahun
Atas perbuatannya, Bambang terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman pidananya mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas Kabid Humas.
Pihak Polda Babel juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas narkoba di lingkungan sekitar.
”Kami mengimbau masyarakat untuk peka. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat atau hubungi call center 110,” tutupnya.





