BANGKA, Infobabel
Seorang bandar narkoba inisial FI alias Feri (31) ditangkap polisi dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bata Merah, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Bangka, pada Kamis (23/7/2026) malam.
Penangkapan bandar sabu tersebut dilakukan setelah siang harinya petugas menemukan banyak pekerja tambang timah yang positif narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Ronald Sipayung mengatakan, FI diamankan dengan barang bukti sebanyak 37 plastik klip diduga berisi sabu.
“Tersangka ditangkap oleh Tim Subdit III yang dipimpin oleh Ps Panit I Ipda Eka Putra,” kata Ronald pada awak media, Jumat (24/7/2026).
Ronald mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di rumahnya,” jelas dia.
Usai mengamankan tersangka, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan sebuah kotak bening yang disimpan oleh tersangka di atas kasur.
“Tim menemukan satu kotak bening yang berisi puluhan paket narkoba jenis sabu berukuran besar, sedang maupun kecil termasuk 1 unit timbangan digital yang kita temukan di bawah kandang ayam di rumah tersangka,” ungkapnya.
“Total berat bruto dari keseluruhan paketan sabu yang diamankan itu kurang lebih 100,78 gram,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda.
“Ya benar. Kita sudah terima laporannya dari Pak Dirnarkoba. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang penyesuaian pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.
“Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan demi terwujudnya Babel zero narkoba,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, inspeksi mendadak disertai tes urine digelar di kawasan tambang timah apung, Pantai Tanjung Bunga, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (23/7/2026).
Hasilnya, sebanyak 29 pekerja tambang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba maupun obat-obatan jenis tertentu.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Indra Wijatmiko menyebutkan operasi penertiban narkoba yang menyasar lokasi tambang melibatkan puluhan personel gabungan.
“Operasi hari ini melibatkan 66 personel gabungan dari Polresta, Direktorat Narkoba Polda, BNK, Satpol PP serta POM AD,” kata Indra didampingi Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald Sipayung, seusai kegiatan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan test urine para pekerja tambang. Hasilnya, sejumlah pekerja dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Hari ini kita test 81 orang pekerja dan yang positif ada 29 orang pekerja baik jenis sabu maupun inex dan lain-lain,” ungkap dia.







