BANGKA, Infobabel
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi digulirkan di Kepulauan Bangka Belitung, menyusul disahkannya peraturan daerah tentang pertambangan dan mineral dalam rapat paripurna DPRD, Senin (22/6/2026).
Legalisasi tambang timah rakyat dari pemerintah daerah ini menjadi tonggak sejarah, setelah ratusan tahun eksploitasi dilakukan.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.
“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Meskipun demikian, pihak legislatif memberikan catatan agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Didit juga menekankan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, perda pertambangan dan mineral sebagai wujud aspirasi masyarakat yang selama ini merasa was-was dalam kegiatan penambangan.
“Dengan dikeluarkannya IPR nanti, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Hidayat seusai sidang paripurna.
Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Tiga daerah tersebut sejak awal telah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hidayat menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mempermudah prosedur pengajuan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tujuan kita adalah bagaimana masyarakat bisa sejahtera. Silakan bekerja sesuai prosedur dengan wilayah yang sudah ditentukan,” ujar Hidayat.
Total luasan lahan yang akan dikelola mencapai 36 blok yang terdiri dari 13 blok di Bangka Tengah, 9 blok di Bangka Selatan dan 14 blok di Belitung Timur.
Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam. Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan tersebut juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah timbunan.
Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektar hingga mendekati 100 hektar dengan jumlah total 890,7 hektar.
Mekanisme IPR akan mencakup pemilik per orangan dengan perkiraan luasan lahan 5 hektar dan badan usaha/koperasi seluas 10 hektar.
Sejarah tambang
Sejarah penambangan timah di Bangka Belitung dimulai sejak masa kesultanan Palembang pada abad ke-18, bahkan diyakini aktivitas tradisional sudah ada jauh sebelumnya.
Sejarawan Bangka Belitung Akhmad Elvian mengatakan, perubahan penambangan mulai terjadi dan semakin masif ketika bangsa Eropa mulai datang ke nusantara.
Hal itu ditandai dengan berdirinya beberapa perusahaan penambangan timah, yakni Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW) di Bangka, Gemeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Billiton (GMB) di Belitung, dan Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (SITEM) di Singkep.
Sekitar tahun 1724, pekerja tambang timah asal Tiongkok mulai berdatangan ke Kepulauan Bangka Belitung.
Tenaga kerja dari luar daerah terpaksa didatangkan karena Sultan Palembang harus memenuhi kuota timah yang disepakati dengan Belanda pada masa itu.
“Jumlah timah yang harus disediakan cukup banyak sehingga didatangkan pekerja dari Tiongkok,” kata Akhmad Elvian.
Akhmad mengatakan, kontrak penyediaan timah mulai dibuat pada tahun 1710 dan selalu diperbarui sesuai permintaan timah di pasaran.
Dalam salah satu kontrak diketahui bahwa Sultan Palembang Mahmud Badaruddin I harus menyediakan timah sebanyak 30.000 pikul, dalam bentuk hasil peleburan sederhana yang ukurannya sebesar tempurung kelapa.






