Pangkalpinang – DPRD Pangkalpinang Gelar Paripurna Ke Tujuh Belas Masa Persidangan lll Tahun 2025, Terkait penyampaian raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
” Alhamdulillah pada hari ini senin 23 juni 2024, Kita baru selesai menyelenggarakan paripurna ke tujuh belas masa persidangan tiga tahun anggaran 2025, Terkait penyampaian raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, ” Ungkap “, Hibir, Wakil Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang.
ia juga menambahkan, Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa salah satu tugas kepala daerah yang tertuang dalam undang-undang 23 tahun 2014, Tentang pemerintah daerah, Dalam pasal 65 ayat 1 huruf d, Menyebutkan bahwa, Kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, ” Ujarnya “, Senin, ( 23/06/24).
Di tempat yang sama, Pj Walikota, Alhamdulillah kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan pemerintah daerah ( LKPD ), Tahun anggaran 2024 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ), Dari badan pemeriksa keuangan ( BPK ) perwakilan provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ini juga merupakan wajar tanpa pengecualian ( WTP ) yang kedelapan untuk Pangkalpinang, ” Ucapnya “.
Pj Walikota juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala organisasi pemerintah daerah ( OPD ) beserta jajarannya, Para camat dan lurah beserta perangkatnya atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan laporan keuangan ini, Sebelumnya kami juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Pangkalpinang baik yang tergabung dalam badan anggaran dan komisi – komisi yang membahas raperda ini bersama eksekutif, mudah – mudahan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu agar raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran 2024 dapat disetujui menjadi peraturan daerah, ” Tambahnya “.






