BANGKA, Infobabel
Polemik kepemilikan 113 hektar lahan Landbouw di Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung kembali dibahas di ruang musyawarah DPRD Babel, Kamis (28/8/2025).
Anggota dewan berharap lahan diserahkan pada masyarakat dan Pemkab Bangka Barat tidak gegabah melakukan penggusuran.
Selain itu, anggota dewan juga mempertanyakan lahan dari Sumsel yang dulunya 5,6 hektar kini terkesan tumpang tindih dengan lahan pertanian Landbouw.
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya berharap lahan Landbouw dapat diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
“DPRD berharap kalau ada pihak Pengadilan, mengatakan ini hak rakyat ya kembalikan kepada rakyat. Tapi kita tidak bisa melarang pemerintah, tapi secara pribadi ya serahkan saja,” ujar Didit Srigusjaya.
Diketahui sebelumnya dalam polemik landbouw masyarakat telah mengajukan gugatan dan berhasil menang dalam PTUN Pangkalpinang, yang tertuang putusannya pada 20 Maret 2025.
Dalam amar putusannya pun menyatakan tidak sah surat pernyataan aset Nlnomor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 113 Ha yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
“Keputusan Pengadilan sudah ada, dimenangkan oleh masyarakat seluas 113 hektar. Akan tetapi, pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima. Itu memang hak mereka, untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Kita akan melakukan konsultasi ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, untuk meminta fatwa seperti apa,” jelasnya.





