Pangkalpinang, Infobabel
Kisruh harga pembelian pasir timah mentah dari tambang rakyat di Bangka Belitung kembali mencuat, memaksa terjadinya negosiasi ulang.
Aliansi Penambang Rakyat berencana menggelar aksi demo besar-besaran jilid dua jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, dua kesepakatan akhirnya tercapai setelah dilakukan pertemuan gabungan di kantor gubernur.
“Permasalahan ini sudah lama dan sekarang clear, kesepakatan bersama tercapai dengan PT Timah,” kata Didit seusai pertemuan, Senin (3/11/2025).
Dua poin yang disepakati ialah, harga pembelian pasir timah per kilogram disetarakan dengan harga beras sebanyak 10 kilogram.
Selanjutnya rakyat bisa menambang di lahan Izin Usahan Penambangan (IUP) negara yang dikelola PT Timah. Untuk itu penambang rakyat wajib menyetor seluruh bijih timah pada emiten pelat merah tersebut.
Didit mengungkapkan, harga yang telah disepakati saat aksi demo sebelumnya tidak terlaksana karena adanya permasalahan pada mitra kolektor timah.
Sebelumnya di lapangan pasir timah rakyat dibeli Rp 90.000 sampai Rp 100.000 per kilogram, dan masyarakat penambang meminta harga di atas itu.
“Sekarang disepakati bagi oknum mitra yang membeli dengan harga tidak sesuai maka surat perintah kerjanya akan dicabut,” ujar Didit.
Pada kesempatan itu, Didit juga mengapresiasi direksi PT Timah yang telah menyepakati negosiasi ulang sehingga tata kelola penambangan semakin adil dan menyejahterahkan masyarakat.
Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan, salah satu komitmen yaitu harga beli pasir timah sebesar Rp 300.000 per kilogram dengan SN 70 persen, sehingga tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat penambang.
“Bersama pak Dirut PT Timah sudah berkomitmen, masyarakat penambang bisa memperoleh keuntungan. Saya rasa sejauh ini tidak melakukan perubahan, tetap menyesuaikan dengan harga timah dunia,” ujar gubernur.
Kendati demikian, Gubernur menyoroti adanya perbedaan harga di lapangan, di mana sebagian penambang justru menjual timah dengan harga hanya berkisar Rp 90.000. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya keresahan di kalangan penambang yang juga sempat memicu aksi lanjutan.
“Kami tidak melarang aksi demonstrasi. Di sini kita duduk bersama agar ada solusinya. Semoga ke depan permasalahan pertimahan ini bisa diselesaikan secara bersama-sama,” ungkap gubernur.
Dengan adanya kesepakatan harga, maka demo jilid dua yang akan digelar 6 November 2025 batal digelar.
Sebelumnya surat pemberitahuan demo sudah diajukan dengan lokasi sasaran kantor DPRD dan gubernuran.








