BANGKA, KOMPAS.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung membebaskan dokter Ratna Setia Asih dari semua dakwaan dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (20/7/2026).
Dokter Ratna dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran prosedur kerja maupun aturan rumah sakit dalam kasus meninggalnya pasien anak bernama Aldo (10).
Kuasa Hukum terdakwa, Hangga Oktafandany mengatakan, keputusan majelis hakim telah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berjalan secara objektif.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang tidak terpengaruh intervensi mana pun, murni melihat bukti dan fakta persidangan,” kata Hangga seusai sidang, Senin.
Hangga mengatakan, sejak awal kasus yang dibebankan pada dokter Ratna kurang tepat karena profesinya sebagai dokter anak yang menangani konsultasi, bukan spesialis jantung sesuai penyakit yang diderita pasien.
Selain itu, persidangan hanya mengungkap fakta kematian pasien dan tidak memiliki bukti tentang penyebab kematian.
“Bebas murni yang diterima dokter Ratna sudah tepat dengan mempertimbangkan hukum positif selama persidangan,” ujar Hangga.
Ia berharap Mahkamah Agung memberi penghargaan pada majelis hakim yang telah memvonis bebas dokter Ratna.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 440 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menyatakan terdakwa Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Keputusan majelis hakim bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang meminta dokter Ratna dihukum selama empat tahun enam bulan penjara.
Dokter Ratna yang menerima vonis bebas langsung melakukan sujud syukur dan perasaan haru menyelimuti ruang sidang yang dipadati pihak keluarga dan sejumlah tenaga kesehatan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap terkait amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sidang yang menyeret dokter Ratna bermula dari dugaan malapraktik yang mencuat pada Juni 2025 setelah seorang pasien bernama Aldo meninggal, usai menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Meninggalnya pasien tersebut memicu perhatian publik terhadap layanan kesehatan di rumah sakit umum daerah.
Dalam perkara tersebut dokter Ratna didakwa melanggar Pasal 440 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sidang dokter Ratna di Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga menuai perhatian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pengurus Besar IDI menilai dakwaan pidana terhadap dokter Ratna merupakan bentuk kriminalisasi profesi dokter yang dapat berdampak luas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi menyampaikan Pendapat Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae dalam perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp atas nama terdakwa dokter Ratna Setia Asih.
IDAI menilai perkara ini bukan semata-mata menyangkut nasib seorang dokter, melainkan memiliki implikasi luas terhadap masa depan perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia.
Di sisi lain, orang tua almarhum Aldo mengaku kecewa atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang kepada terdakwa Dokter Ratna Setia.
Ayah serta ibu almarhum Aldo, yakni Yanto beserta Etin Kustini tampak hadir dalam persidangan bersama sejumlah anggota keluarga mereka.
Pihak keluarga kompak mengenakan kaos berwarna merah sembari membawa bingkai foto sang anak.





