Ketua DPRD Ingatkan Pemprov Koordinasi Dengan Kemendagri Soal Pulau Tujuh

oleh
oleh

Pangkalpinang, Infobabel

Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengingatkan pemerintah provinsi untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kemendagri terkait polemik Pulau Tujuh.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, agar disampaikan terlebih dahulu pada Kemendagri, barulah nanti langkah selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Didit di kantor DPRD Babel, Selasa (24/6/2025).

Pertemuan dengan Kemendagri diharapkan bisa menghasilkan solusi konkret terkait polemik kepemilikan Pulau Tujuh. Sengketa pulau ini sudah mencuat sejak lama, bahkan DPRD Bangka Belitung telah membentuk tim dan meninjau langsung ke lokasi.

“Kini muncul lagi karena ramai soal kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut,” jelas Didit.

Didit mengatakan, kepemilikan Pulau Tujuh terlanjur ditetapkan secara sepihak masuk wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau oleh Kemendagri. Bahkan proses awal penetapan itu tidak ditandatangani oleh Biro Pemerintahan Bangka Belitung sehingga menimbulkan kesan menjadi klaim sepihak.

“Awalnya Pulau Tujuh masih berada di Kecamatan Belinyu, Bangka. Kemudian pada 2003 diubah masuk wilayah Kabupaten Lingga seiring adanya pemekaran wilayah di sana,” ujar Didit.

Landasan hukum yang dimiliki, kata Didit, mencakup undang undang tentang pembentukan provinsi Bangka Belitung tahun 2000 dan peta rupa bumi yang diterbitkan sejak lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.