Pangkalpinang – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung penuh upaya penegakan hukum di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikan merespons penghentian penanganan perkara terkait dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Abang Hertza menyampaikan apresiasi atas transparansi Kejari Pangkalpinang dalam mengusut agenda Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) tersebut hingga tuntas.
“Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah menjelaskan kepada publik hasil pemeriksaan yang dilakukan, serta pertimbangan fakta hukum sesuai dengan dihentikannya perkara tersebut ke tahap hukum selanjutnya. Tentunya ini memberikan kepastian hukum bagi anggota DPRD,” ujar Abang Hertza, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi mengenai dokumen SPPD perjalanan dinas sejumlah anggota dewan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti tidak ditemukan pelanggaran hukum.
Selain itu, Abang Hertza menepis isu miring yang menyebut adanya oknum anggota DPRD yang menjanjikan atau memberikan imbalan tertentu demi menghentikan kasus ini.
“Proses yang berjalan adalah murni proses hukum sesuai dengan apa yang diagendakan oleh pihak Kejari Kota Pangkalpinang,” tegasnya membantah tuduhan tersebut.







