Lima Debt Collector Ditangkap Usai Tarik Paksa 9 Mobil

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Sebanyak lima anggota jaringan mata elang (Matel) atau debt collector diamankan polisi usai mengambil paksa sejumlah mobil di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.

​”Terdapat lima orang yang diduga sebagai debt collector kami amankan terkait penarikan objek jaminan fidusia. Tindakan mereka tidak sesuai dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik perusahaan finance,” ujar Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).

​Identitas kelima tersangka yang kini telah ditahan adalah TF (asal Jakarta), EAN alias Riken (asal NTT), ER alias Edos (asal NTT), LU alias Lukki (asal NTT), dan AJT alias Andre (asal Kabupaten Maluku Tengah).

​Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan para penagih utang tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat ke Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

“Polisi sempat mengamankan delapan orang sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Agus.

​Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan modus menarik unit mobil dari tangan penerima pengalihan.

Namun, unit kendaraan tersebut tidak diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan (finance) selaku penerima fidusia, melainkan disimpan dan disembunyikan oleh para tersangka.

​Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​9 unit mobil dari berbagai merek.
​5 unit ponsel.
​1 lempengan besi.
​8 rangkap dokumen atau surat-surat terkait kendaraan.

Agus menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku dalam KUHAP.

Ia memastikan bahwa kepolisian bertindak berdasarkan alat bukti yang kuat.

​”Polda Babel juga memastikan bahwa hak-hak para tersangka maupun pihak terkait tetap terpenuhi sesuai prosedur, termasuk adanya pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada pihak keluarga,” tegasnya.

​Mengakhiri keterangannya, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta memercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.